Unit Khusus Pertanian (UKP)

Pengertian dan definisi Unit Khusus Pertanian (UKP)

Unit Khusus Pertanian (UKP) adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.

Referensi: Pasal 1 angka 10 - PP Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani

Itulah pengertian dan definisi Unit Khusus Pertanian (UKP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.