Pengertian dan definisi Unit Khusus Pertanian (UKP)
Unit Khusus Pertanian (UKP) adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.
Referensi: Pasal 1 angka 10 - PP Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani
Itulah pengertian dan definisi Unit Khusus Pertanian (UKP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.