Pengertian dan definisi Uitspraak
Uitspraak adalah putusan yang diucapkan di persidangan.
Referensi: Kamus Hukum.
Uitspraak adalah setiap putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim, harus diucapkan secara terbuka di depan persidangan sebagai konsekuensi dari asas terbuka dari asas peradilan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Uitspraak yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
