Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai

Pengertian dan definisi Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai

Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi penarikan, penyetoran, atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Itulah pengertian dan definisi Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.