Pengertian dan definisi Traktat
Traktat adalah perjanjian tertulis antara dua negara atau lebih.
Traktat merupakan sumber hukum internasional yang utama. Perjanjian internasional yang diikuti oleh banyak negara dapat membentuk kaidah umum hukum internasional. Ada banyak istilah yang setara dengan traktat, misalnya pakta, protokol, piagam, konvensi, statuta, kovenan, atau pun perjanjian yang mengikat para penandatanganannya.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Traktat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
