Trafficking

Pengertian dan definisi Trafficking

Trafficking adalah tindakan merekrut, indeks. mengirim dan menyerahterimakan orang terutama perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi, baik fisik, seksual, maupun tenaga dan menimbulkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Trafficking yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.