Pengertian dan definisi Tindakan Hukum
Tindakan Hukum adalah suatu perbuatan yang dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Tindakan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
