Tindakan Hukum

Pengertian dan definisi Tindakan Hukum

Tindakan Hukum adalah suatu perbuatan yang dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Tindakan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.