Pengertian dan definisi Tindak Pidana Khusus
Tindak Pidana Khusus adalah Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam kuhp.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Tindak Pidana Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.