Tindak Pidana Aduan

Pengertian dan definisi Tindak Pidana Aduan

Tindak Pidana Aduan adalah Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Tindak Pidana Aduan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.