Pengertian dan definisi Tindak Pidana Aduan
Tindak Pidana Aduan adalah Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Tindak Pidana Aduan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.