Pengertian dan definisi Tindak Pidana
Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUH Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Tindak Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
