Pengertian dan definisi Terpapar
Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.
Referensi: Pasal 1 angka 28 - UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Itulah pengertian dan definisi Terpapar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.