Pengertian dan definisi Teroris
Teroris adalah seseorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan menggunakan kekerasan baik secara fisik maupun psikis untuk menimbulkan rasa takut atau korban nyawa terhadap sekelompok orang atau masyarakat sipil guna mencapai tujuan-tujuannya. Aksi teroris ini mempunyai skala yang lebih kecil daripada perang.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Teroris yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
