Terjamin

Pengertian dan definisi Terjamin

Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Itulah pengertian dan definisi Terjamin yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.