Tentara

Pengertian dan definisi Tentara

Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

Referensi: Pasal 1 angka 21 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Itulah pengertian dan definisi Tentara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.