Pengertian dan definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
Referensi: Pasal 1 angka - UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Itulah pengertian dan definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.