Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pengertian dan definisi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.