Pengertian dan definisi Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Itulah pengertian dan definisi Tenaga Kependidikan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.