Tenaga Kependidikan

Pengertian dan definisi Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Itulah pengertian dan definisi Tenaga Kependidikan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.