Tempat Penimbunan Berikat

Pengertian dan definisi Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Referensi: Pasal 1 angka 28 - PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Itulah pengertian dan definisi Tempat Penimbunan Berikat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.