Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Pengertian dan definisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Itulah pengertian dan definisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.