Pengertian dan definisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Itulah pengertian dan definisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.