Tempat Pemrosesan Akhir

Pengertian dan definisi Tempat Pemrosesan Akhir

Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Itulah pengertian dan definisi Tempat Pemrosesan Akhir yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.