Pengertian dan definisi Ta'zir
Ta'zir adalah suatu kejahatan yang belum ada ketentuan, baik di Al-Qur’an maupun di As-Sunnah, Baik dari segi ketentuan dan/atau segi sanksinya.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Ta'zir yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
