Tanda Tangan Elektronik

Pengertian dan definisi Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (UU Rl No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Tanda Tangan Elektronik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.