Syahbandar

Pengertian dan definisi Syahbandar

Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Referensi: Pasal 1 angka 56 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Syahbandar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.