Surat Muatan Udara (airway bill)

Pengertian dan definisi Surat Muatan Udara (airway bill)

Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Referensi: Pasal 1 angka - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Surat Muatan Udara (airway bill) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.