Surat Kuasa

Pengertian dan definisi Surat Kuasa

Surat Kuasa adalah Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Kuasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.