Pengertian dan definisi Surat Jaminan
Surat Jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/ perusahaan asuransi yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kepada ppk/ulp untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa (pengadaan barang dan jasa).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Surat Jaminan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
