Surat Izin Pengerahan (SIP)

Pengertian dan definisi Surat Izin Pengerahan (SIP)

Surat Izin Pengerahan (SIP) adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Itulah pengertian dan definisi Surat Izin Pengerahan (SIP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.