Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI)

Pengertian dan definisi Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI)

Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Itulah pengertian dan definisi Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.