Supletoireed (Sumpah Tambahan)

Pengertian dan definisi Supletoireed (Sumpah Tambahan)

Supletoireed (Sumpah Tambahan) adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara, apabila hakim itu berpendapat bahwa di dalam suatu perkara sudah terdapat permulaan pembuktian, yang perlu ditambah dengan penyumpahan karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Supletoireed (Sumpah Tambahan) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.