Sumpah Pelengkap

Pengertian dan definisi Sumpah Pelengkap

Sumpah Pelengkap adalah sumpah yang dimintakan oleh hakim guna melengkapi pembuktian atas suatu peristiwa yang disengketakan.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Sumpah Pelengkap yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.