Pengertian dan definisi Sumpah Pelengkap
Sumpah Pelengkap adalah sumpah yang dimintakan oleh hakim guna melengkapi pembuktian atas suatu peristiwa yang disengketakan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Sumpah Pelengkap yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
