Pengertian dan definisi Subsidiary Company
Subsidiary Company adalah perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan lain tersebut; perusahaan anak.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Subsidiary Company yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
