Subsidiary Company

Pengertian dan definisi Subsidiary Company

Subsidiary Company adalah perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan lain tersebut; perusahaan anak.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Subsidiary Company yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.