Pengertian dan definisi Subsidi
Subsidi adalah penetapan harga beli di bawah harga umum.
Harga umum dalam hal ini dapat mengacu pada harga internasional atas komoditi yang sama maupun ongkos produksi.
Referensi: Kamus Hukum.
Subsidi adalah penyaluran bantuan dalam bentuk finansial yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi publik tertentu.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Subsidi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
