Pengertian dan definisi Subordination Agreement
Subordination Agreement adalah perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur.
Referensi: Kamus Hukum.
Subordination Agreement adalah peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Subordination Agreement yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
