Status Keadaan Konflik

Pengertian dan definisi Status Keadaan Konflik

Status Keadaan Konflik adalah suatu status yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Itulah pengertian dan definisi Status Keadaan Konflik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.