Pengertian dan definisi Status Keadaan Konflik
Status Keadaan Konflik adalah suatu status yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Itulah pengertian dan definisi Status Keadaan Konflik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.