Pengertian dan definisi Status Keadaan Darurat Bencana
Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Referensi: Pasal 1 angka 19 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Itulah pengertian dan definisi Status Keadaan Darurat Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.