Pengertian dan definisi Spektrum Frekuensi Radio
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Itulah pengertian dan definisi Spektrum Frekuensi Radio yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.