Pengertian dan definisi Sistem Terbuka Perjanjian
Sistem Terbuka Perjanjian adalah setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Sistem Terbuka Perjanjian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
