Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Pengertian dan definisi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Itulah pengertian dan definisi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.