Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Pengertian dan definisi Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Itulah pengertian dan definisi Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.