Sistem Penyiaran Nasional

Pengertian dan definisi Sistem Penyiaran Nasional

Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Itulah pengertian dan definisi Sistem Penyiaran Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.