Pengertian dan definisi Siaran Iklan Layanan Masyarakat
Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Itulah pengertian dan definisi Siaran Iklan Layanan Masyarakat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.