Siaran Iklan Layanan Masyarakat

Pengertian dan definisi Siaran Iklan Layanan Masyarakat

Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Itulah pengertian dan definisi Siaran Iklan Layanan Masyarakat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.