Pengertian dan definisi Sertifikat Penjaminan
Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Itulah pengertian dan definisi Sertifikat Penjaminan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.