Sertifikat Penjaminan

Pengertian dan definisi Sertifikat Penjaminan

Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.

Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Itulah pengertian dan definisi Sertifikat Penjaminan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.