Sertifikat Kafalah

Pengertian dan definisi Sertifikat Kafalah

Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.

Referensi: Pasal 1 angka 19 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Itulah pengertian dan definisi Sertifikat Kafalah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.