Sarana Perkeretaapian

Pengertian dan definisi Sarana Perkeretaapian

Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

Itulah pengertian dan definisi Sarana Perkeretaapian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.