Sanitasi Pangan

Pengertian dan definisi Sanitasi Pangan

Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Referensi: Pasal 1 angka 30 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Sanitasi Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.