Salvage

Pengertian dan definisi Salvage

Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

Referensi: Pasal 1 angka 55 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Salvage yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.