Pengertian dan definisi Salvage
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 55 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Salvage yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.