Pengertian dan definisi Rupiah Tiruan
Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Itulah pengertian dan definisi Rupiah Tiruan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.