Rupiah Tiruan

Pengertian dan definisi Rupiah Tiruan

Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Itulah pengertian dan definisi Rupiah Tiruan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.