Rumah Umum

Pengertian dan definisi Rumah Umum

Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Itulah pengertian dan definisi Rumah Umum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.