Rumah Swadaya

Pengertian dan definisi Rumah Swadaya

Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Itulah pengertian dan definisi Rumah Swadaya yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.